Berita dan Informasi
Asistensi Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah XI Kalimantan
10 March 2017 | Muhammad Amin | 1.465 kali dilihat
AKFAR ISFI NEWS - Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan formal yang mengemban misi mencari, menemukan, dan menyebarluaskan kebenaran ilmiah melalui pendidikan dan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Misi mencari, menemukan, dan menyebarluaskan kebenaran ilmiah dapat diwujudkan apabila perguruan tinggi dikelola berdasarkan suatu tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance: checks and balances).
Agar tata kelola perguruan tinggi dapat dijalankan dengan baik, maka organisasi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi tersebut perlu diatur dalam peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi. Statuta Perguruan Tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi (Pasal 1 angka 16 PP. No. 4 Tahun 2014)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui Kopertis Wilayah XI Kalimantan mengadakan Asistensi Penyusunan Statuta untuk PTS Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan yang bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017. Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin menugaskan Unit Penjamin Mutu Internal yang diwakili oleh Siska Musiam, M.Si. dan pengawas Yayasan Pembangunan Insan Farmasi Indonesia Banjarmasin Bapak Ahmad Hafizi, S.Sos. untuk menghadiri acara tersebut.
Narasumber dari acara tersebut yaitu Prof. Dr. Yohanes Gunawan, SH, LL.M dan Prof. Dr. Bernadette M.W, SH, MH.CN menyampaikan materi tentang Dasar Hukum, Mekanisme Pembuatan Statuta, dan Isi Statuta yang Wajib Ada. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang pentingnya Statuta untuk menghindari konflik kepentingan yang muncul dalam PTS dan pembagian aras kewenangannya. Statuta sebagai peraturan suatu yayasan diusahakan agar jangan sampai mudah berubah walaupun dunia pendidikan yang relatif berkembang sangat cepat. Oleh karena itu pemerintah menginspirasi supaya di dalam statuta hanya mengandung organ-organ pokok saja, sedangkan organ-organ lain pada level bawah yang lebih sering berubah sebaiknya hanya dimasukkan ke dalam peraturan yayasan yang tingkatnya berada di bawah statuta.
Statuta bagi Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin sendiri merupakan regulasi (undang-undang) dalam menjalankan kegiatan Perguruan Tinggi. Melalui Asistensi Penyusunan Statuta ini bisa menjadi bekal bagi Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin untuk menghadapi akreditasi (assesment lapangan) yang akan berlangsung pada tahun 2017 ini. (siska/17)
To Be SMART CAMPUS, To CREATE SMART PEOPLE, Support By SMART TECHNOLOGI