Telaah Kritis Opini Akademik Kebijakan Pendidikan Tinggi 2026

Menata Karier Dosen, Menguji Keadilan dan Kesejahteraan : Catatan Kritis Permendiktisaintek 52 Tahun 2025

01 January 2026 | Intan | 7 kali dilihat


Banjarmasin | Telaah Kritis. Di penghujung tahun 2025, ketika sebagian besar civitas akademika bersiap menutup lembar kerja tahunan dengan refleksi dan evaluasi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi justru menghadirkan sebuah kejutan akhir tahun. Kejutan itu hadir dalam bentuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Sebuah regulasi yang tidak sekadar administratif, tetapi sarat makna strategis bagi masa depan profesi dosen di Indonesia.

Terbit pada penghujung Desember, regulasi ini seolah menjadi penanda dua zaman: menutup dinamika kebijakan dosen sepanjang 2025, sekaligus membuka lembaran baru pengelolaan karier dan kesejahteraan dosen di tahun 2026. Bagi kalangan dosen dan pengelola perguruan tinggi, Permendiktisaintek 52/2025 bukan hanya aturan baru, melainkan sinyal kuat arah kebijakan negara tentang bagaimana profesi dosen akan diukur, dinilai, dihargai, dan dipertanggungjawabkan di masa depan.

Selama lebih beberapa dekade dinamika dunia pendidikan tinggi, satu kesimpulan yang terus berulang Adalah bahwa : “dosen selalu ditempatkan sebagai tulang punggung mutu perguruan tinggi, tetapi sering kali diperlakukan sebagai variabel administratif semata”. Dalam konteks inilah kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen layak dibaca secara jernih, kritis, dan berlapis. Bukan sekadar sebagai produk hukum, melainkan sebagai peta arah masa depan profesi dosen di Indonesia.

Regulasi yang Lebih Rapi, Tapi Semakin Menuntut

Secara konseptual, Permendiktisaintek 52/2025 menunjukkan kemajuan penting. Regulasi ini menyusun ulang profesi dosen ke dalam tiga pilar utama: profesi, karier, dan penghasilan. Pendekatan ini lebih sistematis dibanding regulasi sebelumnya, dengan penekanan kuat pada indikator kinerja, beban kerja terukur, dan mekanisme promosi berbasis uji kompetensi.

Namun, justru di sinilah persoalan mulai mengemuka. Negara tampak semakin cermat mengatur apa yang harus dilakukan dosen, tetapi belum sepenuhnya menjawab bagaimana negara memastikan dosen mampu melakukannya secara berkelanjutan. Tridharma dalam regulasi ini tampil sebagai kewajiban teknokratis yang terukur, bukan lagi sebagai ekosistem akademik yang membutuhkan dukungan struktural.

Beban Kerja: Rasional di Atas Kertas, Berat di Lapangan

Ketentuan beban kerja dosen minimal setara 12 SKS bagi dosen tetap dan pengakuan tugas tambahan sebagai konversi SKS merupakan langkah yang secara normatif masuk akal. Namun, regulasi ini kurang sensitif terhadap ketimpangan kondisi antarperguruan tinggi.

Bagi dosen di PTS kecil atau perguruan tinggi kesehatan di daerah, beban mengajar, administrasi akreditasi, hingga tuntutan penelitian sering kali tidak seimbang dengan sumber daya yang tersedia. Regulasi ini seolah mengasumsikan bahwa semua dosen bekerja dalam ekosistem yang relatif setara. Padahal kenyataannya, dosen di daerah dan PTS non-unggul sering bekerja dalam kondisi overloaded but under supported.

Karier Dosen: Transparan, Tetapi Kian Elitis

Permendiktisaintek 52/2025 memperkenalkan jalur promosi yang lebih tegas: proporsi angka kredit penelitian meningkat, uji kompetensi diberlakukan di hampir semua jenjang, dan loncat jabatan hanya tersedia bagi “pencapaian luar biasa”. Di atas kertas, ini menciptakan meritokrasi.

Namun secara sosiologis, kebijakan ini berisiko memperlebar jurang antara dosen di kampus riset besar dan dosen di institusi pengajaran atau vokasi. Penelitian menjadi mata uang utama karier, sementara pengabdian masyarakat dan kualitas pengajaran (yang menjadi denyut nadi banyak perguruan tinggi Kesehatan) berpotensi terpinggirkan.

Sertifikasi dan Kinerja: Profesionalisasi atau Birokratisasi?

Sertifikasi dosen berbasis portofolio dan penilaian persepsi multipihak patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme. Namun, bagi banyak dosen, sertifikasi dan pelaporan kinerja telah berubah menjadi rutinitas administratif yang menyita energi akademik.

Regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan profesi dapat dihentikan sementara jika beban kerja dan indikator kinerja tidak terpenuhi. Pesannya jelas: tidak ada kinerja, tidak ada tunjangan. Sayangnya, regulasi ini tidak sepenuhnya menimbang faktor eksternal : keterbatasan dana riset, minimnya jurnal terindeks, atau beban institusional yang sering berada di luar kendali dosen.

Penghasilan Dosen: Lebih Pasti, Tapi Belum Sepenuhnya Adil

Bagian paling progresif dari Permendiktisaintek 52/2025 adalah penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN dengan dosen ASN, setara satu kali gaji pokok PNS sesuai jenjangnya. Ini adalah pengakuan negara terhadap kontribusi dosen PTS yang selama ini berada di wilayah abu-abu kesejahteraan.

Namun demikian, persoalan gaji pokok dosen non-ASN tetap diserahkan kepada badan penyelenggara dengan standar “di atas kebutuhan hidup minimal”. Frasa ini problematik: kebutuhan hidup minimal versi siapa, dan di daerah mana? Tanpa standar nasional yang jelas, kesejahteraan dosen non-ASN tetap sangat bergantung pada kemampuan finansial yayasan.

Catatan Kritis: Dosen Bukan Sekadar Objek Regulasi

Sebagai seorang Dosen bagian dari civitas STIKES ISFI Banjarmasin, saya melihat Permendiktisaintek 52/2025 sebagai regulasi yang rapi secara normatif, tetapi keras secara sosiologis. Dosen dituntut adaptif, produktif, dan kompetitif, sementara negara dan institusi belum sepenuhnya hadir sebagai enabler.

Jika regulasi ini ingin benar-benar menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan tinggi, maka ia harus diiringi dengan berbagai kebijakan :  (1) Kebijakan afirmatif bagi dosen di PTS kecil dan daerah khusus, (2) Pendanaan riset yang lebih inklusif dan terdistribusi, (3) Simplifikasi administrasi kinerja dosen, (4) Standar nasional kesejahteraan dosen non-ASN yang lebih tegas.

Penutup

Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 adalah cermin dari arah baru pengelolaan dosen di Indonesia: lebih profesional, lebih terukur, tetapi juga lebih menuntut. Tantangannya kini bukan sekadar bagaimana dosen memenuhi regulasi, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa di balik tuntutan kinerja, martabat dan kesejahteraan dosen tetap terjaga.

Karena pada akhirnya, mutu perguruan tinggi tidak pernah lahir dari regulasi semata, tetapi dari dosen yang merasa dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk bertumbuh.

Wallahualambishawab. Kayutangi, Ujung Tahun 2025 | Yugo Susanto.

Berita Lainnya


Menutup Tahun dengan Tafakur, Membuka Esok dengan Doa

31 December 2025 | Intan

Baca Selengkapnya

Momen 5 Rajab : Dari Ruang Kelas ke Posko Relawan

30 December 2025 | Intan

Baca Selengkapnya

Tak Cuma di Jurnal, Dosen STIKES ISFI Banjarmasin 'Bedah' Rahasia Kendalikan Diabetes Lewat Radio

29 December 2025 | Intan

Baca Selengkapnya