Sosialisasi Jabatan Fungsional Dosen PTS
01 February 2017 | Muhammad Amin | 1.199 kali dilihat
Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik. Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman dosen PTS tentang jabatan akademik/fungsional, maka dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya yang disampaikan langsung dari Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti. Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin dalam hal ini dosennya memiliki jabatan akademik/fungsional pun wajib mengikuti sosialisasi ini.
Acara yang dilaksanakan pada 25 Januari 2017 yang bertempat di aula kopertis wilayah XI Banjarmasin dihadiri oleh Dosen PNS Spk/Tetap Yayasan yang memiliki NIDN tetapi belum memiliki jabatan akademik/fungsional, Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin sendiri diwakili oleh Dosen Tetap Yayasan Saftia Aryzki, M.Farm., Apt.
Acara dibuka dan ditutup langsung oleh Koordinator Kopertis Wilayah XI Bapak Prof.Dr.Ir.H.Idiannor Mahyudin, M.Si.Materi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya disampaikan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti. Disimak dengan baik oleh dosen perwakilan Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin.
[gallery ids="3857,3858,3859"]Selain sosialisasi juga diberikan contoh untuk pengisian Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) terbaru dari bagian Kepegawaian Kopertis Wilayah XI yaitu Bapak Drs. H.Imam Suharto, MM. Acara ini berlangsung baik dan sangat bermamfaat untuk Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin dalam mengetahui perubahan yang terjadi untuk jabatan fungsional (JAFUNG).