Raker PTS…
Kegiatan Dosen

Raker PTS Kesehatan Kopertis Wilayah XI

12 April 2016 | Muhammad Amin | 1.264 kali dilihat


Raker PTS kesehatan Rapat Kerja yang dilaksanakan pada 4-5 April 2016 bertempat Hotel G Sign Banjarmasin, yang bermaterikan Sosialisan Permendikbud No 81 thn 2014, Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin diwakili oleh Wakil Direktur I bidang Akademik Ibu Erna Prihandiwati SF, Apt. Acara Sosialisasi ini diberikan dalam beberapa termin untuk termin pertama dibawakan oleh Prof Illah Sailah yang bermateri Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan sertifikat profesi. Materi berikutnya diisi oleh Bpk Ahmad Suriansyah mengenai Penjelasan profesi wisuda sedangkan Tata kelola Pendidikan Tinggi dijelaskan oleh Bpk Yohanes Gunawan Dari beberapa materi yang diberikan dapat diambil beberapa kesimpulan :
  1. Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi serta SKPI harus sesuai Permendikbud No 81 th 2014
  2. SKPI Wajib Bilingual yang ditambahkan keterangan keahlian dari masing masing mahasiswa
  3. Pada wisuda ditetapkan sesuai kespakatan :
  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  • Mengheningkan Cipta
  • Pembukaan siding terbuka senat oleh Ketua Senat
  • Pembacaan Laporan Pendidikan oleh Direktur
  • Pembacaan SK Kelulusan oleh Wadir 1
  • Pemindahan kuncir oleh Direktur
  • Penyerahan Ijazah Oleh Wadir
  • Pembacaan Sumpah Oleh Ketua PAFI
  • Pembacaan janji oleh perwakilan Alumni
  • Penyerahan Alumni oleh Ketua Alumni
  • Sambutan
  • Penutupan
Hal hal diatas merupakan hasil yang di dapat oleh Wadir I bidang Akademik pada saat Raker PTS Kopertis Wilayah XI tutup Ibu Erna pada saat memberikan laporan singkat acara tersebut, sudah saatnya kita dalam hal ini Akademi farmasi ISFI Banjarmasin mengikuti Permendikbud No 81 th 2014 ujar beliau. (rna, iwn)

Berita Lainnya


PENARIKAN MAHASISWA KKN STIKES ISFI BANJARMASIN DI KELURAHAN ALALAK TENGAH BERJALAN LANCAR

17 April 2025 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

Juara 1 Lomba Video Edukasi

17 April 2025 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

ISFI CUP 2025

28 January 2025 | Abdul Mahmud Yummasik

Baca Selengkapnya