Monitoring dan Evaluasi Implementasi Permendikbud No.14 Tahun 2014
25 September 2018 | Muhammad Amin | 908 kali dilihat
Kerjasama Perguruan Tinggi dengan institusi lain sangat mutlak adanya. Kerjasama dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerjasama bisa dilakukan antar sesama Perguruan Tinggi, atau Perguruan Tinggi dengan institusi lain baik dari dalam maupun luar negeri. Kerjasama yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi wajib berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2018, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Permendikbud No.14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi. Kegiatan diadakan di Ruang Aula Kantor LLDIKTI XI. Sebagai narasumber pada acara monev tersebut adalah Biro Hukum dan Organisasi Kemenristek Dikti dan Direktorat Pembinaan Kelembagaan Kemenristek Dikti. Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin turut berpartisipasi dalam acara tersebut dengan menugaskan perwakilan Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Riza Alfian, S. Farm., M.Sc., Apt.
Pada acara monev tersebut disampaikan bahwa setiap kegiatan kerjasama harus mengacu kepada Permendikbud No.14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi. Kerjasama yang dilaksanakan Perguruan Tinggi harus dilaporkan melalui http://laporankerma.ristekdikti.go.id/. Kerjasama Perguruan Tinggi selain memiliki nilai tambah pada saat akreditasi, kerjasama Perguruan Tinggi juga akan mempengaruhi dalam penilaian pemeringkatan Perguruan Tinggi di bawah Kemenristek Dikti.
Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin telah menjalin kerjasama dengan berbagai instansi baik dari dalam maupun luar negeri. Kerjasama tersebut senantiasa diupayakan untuk terealiasi dengan baik demi keuntungan bersama.