Kegiatan Dosen

Asistensi Penyusunan Statuta untuk PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan

23 October 2018 | Muhammad Amin | 897 kali dilihat


berita asistensi

Dalam rangka agar tata kelola perguruan tinggi dapat dijalankan dengan baik, maka organisasi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi. Untuk hal tersebut, maka Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mengadakan Asistensi Penyusunan Statuta untuk PTS Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah pada tanggal 15-16 Oktober 2018, bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Palangkaraya.

Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin sebagai salah satu dari 109 Perguruan Tinggi Swasta yang diundang mengirimkan Wakil Direktur III Aditya Maulana Perdana Putra, S.Farm., M.Sc., Apt dan Unit Penjaminan Mutu Siska Musiam, S.Si., M.Si., untuk mengikuti kegiatan tersebut. Narasumber dari kegiatan ini adalah Dr. Misransyah Akos, SE., M.Si., dan Agus Mawardi, S.ST., M.AP dari STIA Bina Banua Banjarmasin, serta Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M dan Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, SH., MH.CN dari Direktorat Pengembangan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti.

Dalam kegiatan ini disampaikan materi tentang Tata Cara Pembuatan Statuta, Gambaran Statuta yang Ada di PTS, Penyusunan Statuta PTS berdasarkan Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018, dan Penyusunan Peraturan Yayasan tentang Statuta PTS.

Dari materi kegiatan ini dipahami bahwa Statuta adalah pedoman yang paling dasar dalam penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin sudah memiliki Statuta sejak tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Yayasan Pembangunan Insan Farmasi Indonesia Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014. Akan tetapi mengingat ditetapkannya Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta pada tanggal 11 April 2018, maka diperlukan beberapa penyesuaian agar agar statuta Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin sesuai dengan pedoman pemerintah.

Berita Lainnya


STIKES ISFI Banjarmasin menyelenggarakan Outbound Mahasiswa"One Time, One Dream: Make a Teamwork Get the Dream Work

25 November 2024 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

STIKES ISFI Banjarmasin Rayakan Akreditasi Prodi S1 Farmasi klinis dan komunitas"Baik Sekali" dengan Santunan ke Panti Asuhan Putri Harapan Ibu Banjarmasin

18 November 2024 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya

Mobility Program Batch 3 dari Obat Apps dilaksanakan kembali di STIKES ISFI Banjarmasin.

11 November 2024 | Aufa Riduan Cahyadi

Baca Selengkapnya