Bimbingan Teknis Penyusunan Perangkat SPMI Berdasarkan PP 53 Tahun 2023 Bagi Perguruan Tinggi Swasta di LLDIKTI Wilayah XI
30 May 2024 | Eka Kumalasari | 246 kali dilihat
LLDIKTI Wilayah XI mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Perangkat SPMI Berdasarkan PP 53 Tahun 2023 Bagi Perguruan Tinggi Swasta Provinsi Kalimantan Tengah dan Selatan. Bimbingan teknis ini diselenggarakan tanggal 29 hingga 30 Mei di Grand Qin Hotel Banjarbaru (Q Mall).
Narasumber pada kegiatan ini diantaranya Ibu Neni Widaningsih, S.Pt.M.P., Bapak Dr. Achmad Jaelani, S.Pt.M.Si., dan Bapak Marhadi, S.Pd., M.Pd.
Perwakilan STIKES ISFI Banjarmasin turut hadir dalam kegiatan sebagai peserta yaitu ibu apt. Senya Puteri Amalia, M.Farm dan
Bpk. M. Abdul Yumasik, M.Farm ditunjuk sebagau moderator kegiatan.
Hari pertama acara ini diisi dengan materi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI), dan Perangkat SPMI.
Dalam penyampaian ketiga materi tersebut, narasumber menjelaskan perubahan dan keterbaruan PP 53 Tahun 2023 terkait Penyusunan Perangkat SPMI. Peraturan terbaru ini merupakan bentuk integrasi dari Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 5/2020 tentang Akreditasi Program Studi, dan Permendikbudristek No 56/2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari para perwakilan masing-masing perguruan tinggi, baik peserta yang hadir secara offline, maupun online. Kegiatan ini bertujuan agar perguruan tinggi swasta mampu menyusun, meningkatkan, dan menjamin mutu dari masing-masing perguruan tinggi.