akfar isfi…
Berita dan Informasi

PERISA sebagai Penegas Aroma dan Rasa. Halalkah?

08 May 2017 | Muhammad Amin | 7.409 kali dilihat

akfar isfi bjm- softdrink AKFAR ISFI INFO - Rasa dan aroma memikat dari makanan dan minuman mampu dihasilkan dengan penambahan bahan alami maupun perisa. Perisa atau flavouring didefinisikan dalam SNI 01-7152-2006 sebagai bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi rasa, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam. Perisa tersebut dalam penggunaannya, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan tidak diperlakukan sebagai bahan pangan. Salah satu olahan pangan yang banyak digemari adalah agar-agar. Sebagai penegas rasa dan aroma, penambahan perisa mampu membangkitkan “nilai fantasi” tersendiri bagi konsumen. Dua diantara berbagai jenis perisa yang sering digunakan pada agar-agar adalah fusel oil dan cognac oil. Pernahkah anda mendengar 2 jenis perisa tersebut? Atau pernahkan anda jeli melihat apakah perisa tersebut terdapat di dalam komposisi dari agar-agar yang dikonsumsi oleh keluarga anda? Lalu bagaimanakah kedudukan fusel oil dan cognac oil jika dilihat dari segi kehalalannya? Berikut saya akan mengulas secara sederhana... Pembuatan Perisa
  1. Melarutkan bahan-bahan kimia pengaroma kedalam pelarut yang sesuai.
Cara sederhana dalam pembuatan perisa ini banyak diadopsi dalam industri. Bahan-bahan kimia yang memiliki aroma “khas menarik” akan dilarutkan dalam pelarut yang sesuai. Bahan kimia pengaroma terdiri dari character impact odorant atau pemberi aroma awal sebagai aroma pembentuk karakter, middle notes atau pemberi aroma sesungguhnya yang relatif bertahan lebih lama dibanding aroma karakter, serta base note sebagai pendukung yang menegaskan dan bertahan paling lama.
  1. Mereaksikan bahan tertentu menggunakan metode enzimatis dan reaksi kimia.
Pemanfaatan reaksi enzimatis dapat digunakan sebagai pemecah bahan alami maupun sintetik. Sedangkan reaksi kimia, digunakan untuk mendapatkan produk akhir berupa senyawa sesuai dengan aroma yang dikehendaki. Fusel oil dan cognac oil
  1. Minyak fusel (fusel oil) didapat dari produk turunan minyak alkohol hasil samping produksi minuman. Fusel oil dan turunannya seperti isoamil alkohol dan isobutil alkohol digunakan sebagai
  2. Minyak cognac (cognac oil) didapat dari sisa produksi Brandy, salah satu minuman berakohol. Dalam pengolahannya, dilakukan pemisahan materi sehingga didapatkan cognac oil. 
Kehalalan produk turunan alkohol (khamr’) Keharaman suatu zat  penyebabnya ada tiga hal : 1) karena zatnya itu sendiri, 2) karena sifatnya yang memabukkan yaitu khamr; 3) karena cara mendapatkannya. Fusel oil diperoleh dari hasil destilasi minuman beralkohol yang kemudian didapatkan bentuk fraksi. Komponen awal dan proses pengolahan tersebut jelas membuat fusel oil diragukan kehalalannya jika dikonsumsi umat muslim. Sayangnya, banyak pula terdapat turunan dari fusel oil seperti isoamil yang juga digunakan sebagai senyawa pengaroma. Banyak sekali masyarakat minim informasi yang terjebak dan mengkonsumsi produk tanpa menyadari asal dari bahan tambahan pangan. Sedangkan cognac oil juga merupakan produk samping produksi brandy. Cognac oil juga sering disebut dengan Wine less oil atau Weinhefeoel. Tak berbeda jauh, bahan asal dan proses pengolahan yang bertentangan dengan syariat islam juga “menyiagakan” umat muslim untuk tidak mengkonsumsi cognac oil. Walaupun hingga kini ada beberapa ulama mengatakan tidaklah haram, alangkah baiknya jika sebagai umat muslim menghindari kedua produk tersebut. Dampak pada kesehatan Pengaruh konsumsi fusel oil, cognac oil dan produk turunan alkohol sangat bervariasi tergantung kuantitas pemakaian dan frekuensinya. Selain itu, kondisi subyek pemakai (dalam hal ini konsumen) juga sangat berperan terhadap dampak buruk yang dihasilkan. Secara umum bahaya konsumsi alkohol maupun produk turunannya sebagai berikut :
  1. Dalam kasus ringan hanya akan menyebabkan gangguan berupa mual, muntah atau pusing ringan.
  2. Dalam jangka panjang konsumsi alkohol akan menyebabkan peradangan kronis pada saluran pencernaan, tukak usus dan selanjutnya akan menyebabkan perubahan struktur dalam usus sampai berubah menjadi sel ganas (kanker).
  3. Dalam kuantitas yang banyak, penggunaan alkohol dalam akan menyebabkan terjadinya keracunan alkohol (Intoksikasi alkohol) dan dapat mennyebabkan kematian.
Melihat latar belakang diatas, alangkah baiknya kita sebagai konsumen lebih cerdas dan cermat dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Jika meragukan, tinggalkan.  

Berita Lainnya


Liburan bersama "meningkatkan kebersamaan dan empati untuk prestasi kampus"

01 March 2024 | Eka Kumalasari

Baca Selengkapnya

Expo campus STIKES ISFI Banjarmasin di MAN 2

24 February 2024 | Eka Kumalasari

Baca Selengkapnya

Final pemilihan duta kampus tahun 2024

21 February 2024 | Abdul Mahmud Yummasik

Baca Selengkapnya