Kegiatan Dosen

Kegiatan Pengabdian bersama I-radio : Ayo bijak memilih obat

18 November 2016 | Muhammad Amin | 1.157 kali dilihat


img_8060

Civitas Akademika Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin kembali melaksanakan siaran bersama iRadio Banjarmasin. Kali ini kegiatan yang merupakan bagian dari agenda Pengabdian pada Masyarakat dilaksanakan oleh ibu Rahhmadhan Niah, M.Farm., Apt. Siaran dilaksanakan pagi hari, Rabu 16 November 2016. Tema yang diusung kali ini adalah  Ayo bijak memilih obat.

Pembahasan tersebut bermula dengan mengenali obat yang dikonsumsi agar terhindar dari obat palsu.

Obat palsu salah satu penyebab kita salah dalam memilih obat. Hal tersebut dapat membantu masyarakat untuk melindungi diri dari obat dan makanan yag berisiko terhadap kesehatan. Obat palsu itu sendiri bukan berarti tidak asli, tapi obat yang tidak memenuhi persyaratan baku,  obat dengan bahan aktif (berkhasiat) yang tidak sesuai dengan penggunaan produk obat, obat dengan bahan aktif dibawah standar (sub standar), obat yang tidak mengandung bahan aktif sama sekali  dan perlu diperhatikan seringkali obat palsu menggunakan bahan kemasan yang sangat mirip dengan aslinya. Dengan kata lain menurut pengetahuan Dosen Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin yang diketahuinya, obat-obat palsu bisa berupa jamu yang mengandung BKO, obat yang disalahfungsikan, dan obat yg illegal atau tanpa izin.

Semua produk obat yang beredar di pasaran Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan demikian, semua produk yang diregistrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh Badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Untuk itu tentunya diperlukan system evaluasi dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan keahlian serta kehandalan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin menyarankan pilihlah obat atau semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh Badan POM. Hal tersebut berhubungan dengan kualitas obat, Badan POM juga mensyaratkan bahwa obat harus diproduksi menurut cara memproduksi yang baik. Hal ini berarti, produk tersebut harus diproduksi dalam fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik). CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu dan bertujuan untuk menjamin bahwa obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan demikian, obat yang diproduksi di sarana yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mutu dari produk yang ada di pasar akan terjamin dengan adanya ketentuan ini. Badan POM juga mewajibkan produk obat untuk memenuhi ketentuan label yang berlaku. Produk-produk yang telah memperoleh nomor registrasi harus memberikan informasi yang benar, obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan aspek perlindungan konsumen.

Adapun resiko jika kita menggunakan obat palsu adalah - Tidak efektif untuk pengobatan - Penyakit tidak sembuh, dapat berakibat fatal - Tidak aman karena mutu tidak terjamin - Memberi kerugian finansial 

Selain obat palsu pemilihan obat secara tepat juga dipengaruhi dari bagaiman informasi yang diberikan oleh farmasis. Oleh karena itu, di Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin selalu dituntut untuk berperan aktif dalam pelayanan kefarmasian untuk memberikan PIO yang tepat. Hal lain yang berpengaruh adalah tepat tidaknya obat yang dipilih dengan indikasi yang diderita, tepat tidak nya waktu pemberian dan tepat tidaknya penyimpanan yang dilakukan.

Dengan latar belakang uraian tersebut berakhirlah siaran radio bersama dosen Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin yaitu Ibu Rakhmadhan Niah, M. Farm., Apt dan berikut adalah tips bijak yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, aman dan berkualitas.

  1. Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
  2. Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakah merek obat sudah sesuai dengan resep okter.

Periksalah kualitas kemasan & kualitas fisik produk obat tersebut.

  1. Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
  2. Baca Indikasi, Aturan Pakai, Peringatan, Kontra Indikasi, Efek Samping, Cara Penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
  3. Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
  4. Untuk obat ethical, belilah obat hanya di apotik berdasarkan resep dokter.

Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333). (NAY n YUGS 2016)

Berita Lainnya


Halal bihal seluruh yayasan pembangunan insan farmasi indonesia Banjarmasin

24 April 2024 | Eka Kumalasari

Baca Selengkapnya

Penandatangan kerjasama antara LLDIKTI Wilayah XI dengan STIKES ISFI Banjarmasin

23 April 2024 | Eka Kumalasari

Baca Selengkapnya

Liburan bersama "meningkatkan kebersamaan dan empati untuk prestasi kampus"

01 March 2024 | Eka Kumalasari

Baca Selengkapnya